Tersiar Kabar, KPK Menetapkan Bupati Situbondo Sebagai Tersangka Kasus “Gratifikasi”

Situbondo, Obor Rakyat - Tersiar di beberapa media online, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bupati Situbondo, Karna Suwandi dan 15 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Ilustrasi gratifikasi.

Situbondo, Obor Rakyat – Tersiar di beberapa media online, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bupati Situbondo, Karna Suwandi dan 15 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Sejumlah media online menyiarkan berita ini berdasarkan informasi dalam selembar dokumen pdf di media sosial yang tertera nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024, yang disebut dikeluarkan pada 19 Agustus 2024 oleh KPK yang berkoordinasi dengan BPN Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya KPK dan BPN Bondowoso sepakat membuat nota kesepahamam dengan Nomor 96 Tahun 2023 dan Nomor 27/SKB HK.03.01/VII/2023 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konon, nota kesepahaman ini KPK telah menyelidiki kasus pemberian hadiah dengan tertulis tersangka, yakni Bupati Karna Suwandi dan Kepala Dinas PUPR Situbondo, Eko Prionggo Jati.

Baca juga: Perum Perhutani KPH Bondowoso Lakukan Edukasi Pada Siswa Siswi SMK PP Tegalampel 

Tujuan dari adanya surat tersebut meminta bantuan untuk memberikan data dan informasi mengenai kepemilikan tanah dan bangunan atas nama tersangka, keluarga, dan pihak terkait.

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan, sampai dengan saat ini Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikno masih belum bisa memberikan penjelasan.

“Sampai dengan saat ini, saya belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK yakni (Mungki Hadipratikno),” kata Tessa, dikutip dari media kompas.com, Sabtu (24/8/3024).

 

Untuk diketahui, dalam surat tersebut juga tertera tidak hanya Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR yang ditetapkan tersangka, namun ada 14 orang yang juga berstatus tersangka.

Berikut rinciannya, tiga warga Situbondo, tujuh warga Bondowoso, seorang warga Kediri, dua orang warga Jember, satu orang warga Sumenep, dan dua orang warga Malang. (*/red)

Baca juga: Peringati Hari Jadi ke-76 Polwan, Polres Jember Berbagi Kebahagiaan Bersama Penyandang Disabilitas di SDLB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *