
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Provinsi Jawa Timur, tahun 2021–2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pada tanggal 6 Agustus 2024 telah malakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021–2024.
Menurutnya, untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP.
“Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan.
“Pengumumannya saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ringkasnya. (wh)
Baca juga: Direktur & Chief Operating Officer Medco Energi, Buka-bukaan Soal Proyek Geotermal Ijen