
Situbondo, Obor Rakyat – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan dalam keterangan persnya, pada Selasa (27/8/2024), menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dua tersangka tersebut, berinisial KS dan EP merupakan penyelenggara negara pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Pasca ditetapkan dua tersangka, sejumlah wartawan berada di Pondopo Aryo Situbondo, untuk mendapatkan informasi terkait kasus yang ditangani KPK, adanya dugaan korupsi pengelolaan PEN, serta dana pengadaan barang jasa 2021-2024.
Kondisi di Pendopo Aryo Situbondo nampak sepi, namun di jelang dini hari Pukul 2.00 WIB, Rabu (28/8/2024), mobil patwal polisi keluar mengawal satu unit mobil warna hitam yang meninggal pendopo tersebut.
Sementara itu, KPK belum membeberkan secara lengkap indentitas kedua tersangka. Akan tetapi KPK juga akan menyampaikan secara lebih lengkap nama-nama tersangka ketika penyidikan perkara dirasa cukup. (tim)
Baca juga: KPK Memulai Penyidikan Pengeloaan Dana PEN di Pemkab Situbondo, Dua Orang Jadi Tersangka
Mobil Keluar dari Mapolres Situbondo, Diduga di Gunakan Anggota KPK