
Situbondo, Obor Rakyat – Setelah menggeledah rumah dinas (rumdin) Karna Suswandi, dan sejumlah ruangan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman (PUPP) Situbondo, kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar ke rumah Eko Priyonggo Jati, di Desa Cermee, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (29/8/2024).
Eko Priyonggo Jati itu, adalah kepala Dinas PUPP Situbondo yang disebut-sebut pejabat penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau pemberian hadiah.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah sejumlah kontraktor di Kabupaten Situbondo yang melaksanakan proyek fisik, dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Situbondo.
Berdasarkan informasi, dalam melakukan penggeledahan di rumah Kadis PUPP, dan rumah sejumlah kontraktor di Situbondo, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting.
Baca juga: Pasca Ditetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN, Pondopo Aryo Situbondo Nampak Sepi
“Kemarin ada 3 unit mobil berpelat luar parkir di jalan, kemudian masuk ke rumah pribadi mas Eko Priyonggo, sekitar empat jam disana,” tutur salah satu tetangga sebelah rumah Eko Priyonggo Jati.
Sementara itu, juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setelah Karna Suswandi dan Eko Prionggo ditetapkan tersangka, dugaan kasus gratifikasi atau pemberian hadiah, pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2024, tim penyidik masih melakukan penggeledahan rumah dinas bupati dan Kadis PUPP Situbondo.
“Termasuk rumah rekanan dan rumah pribadi Kadis PUPP Situbondo,” ringkasnya. (syd)
Baca juga: Unit Reskrim Polsek Krembangan, Bekuk Residivis “Nyolong” Scaffolding