
Surabaya, Obor Rakyat – Polsek Krembangan, melalui unit Reskrim berhasil mengamankan 1 orang terduga pencurian, menariknya barang yang dicuri sebuah Scaffolding.
Pelaku diketahui berinisial MSH (29) warga jalan Krembangan Bakti 9/9 Surabaya.
Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, kejadian itu menimpah korban inisial HDM (55) pada Minggu, 25 Agustus 2024.
“Saat itu, korban memergoki pelaku, lantas diteriaki dan pelaku berupaya melarikan diri. Dari teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar lalu bersamaan melakukan pengejaran,” ujarnya, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Viral Video Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan, Ini Klarifikasi dari Polrestabes Surabaya
Lanjut kata Suroto, kejar-kejaran pun akhirnya usai sudah, setelah petugas yang sedang patroli mendapati pelaku. Beruntung warga tidak melakukan aksi massanya.
“Anggota saat itu sedang berpatroli, sehingga meredam aksi warga, takutnya bertindak main hakim sendiri,” terangnya.
Setelah itu pelaku lantas dibawa ke Polsek Krembangan guna dimintai keterangan lebih lanjut, dan dari catatan kepolisian pelaku merupakan residivis kambuhan.
“Catatan kepolisian pelaku ini, merupakan seorang residivis yang pernah diamankan oleh Polsek Bubutan Surabaya, dalam perkara kasus judi pada tahun 2011 silam,” imbuhnya.
Sementara, ditempat terpisah Kanitreskrim Polsek Krembangan, IPDA Boy menambahkan, korban yang diketahui bertempat tinggal di wilayah hukumnya, merasa dirugikan dan tempuh jalur hukum.
“Merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut. Dan kita akan bergerak cepat dalam menindak lanjuti laporan warga kami,” ujar Boy yang pernah bertugas di unit Intelkam Polsek Tandes itu.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni Scaffolding yang gagal dicurinya.
“Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (nul)
Baca juga: Dikabarkan, Polsek Sawahan Berhasil Amankan Pencuri Kabel Telkom