
Surabaya, Obor Rakyat – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jember, Hadi Sasmito dipanggil Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan billboard, Jumat (30/8/2024).
Dia datang ke Polda Jatim bersama ajudannya menggunakan mobil Toyota Innova hitam.
Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi billboard ini terjadi pada 2023. Saat itu, Hadi menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
Dalam kasus ini, diduga pengadaan yang seharusnya melalui tender ini tidak dilakukan. Modusnya dipecah menjadi 10 paket dengan masing-masing proyek senilai Rp 200 juta, sehingga ada terindikasi menjadi kerugian negara senilai Rp. 2 miliar.
Baca juga: Tim Penyidik KPK, Sita Bukti Elektronik-Dokumen Usai Geledah Kantor Bupati Situbondo
Hadi saat jeda pemeriksaan langsung diwawancarai sejumlah wartawan, dan mengaku diperiksa terkait pengadaan billboard.
“Saya diperiksa sebagai terlapor,” ungkapnya singkat.
Menurut Hadi, dirinya datang ke Polda Jatim sekitar pukul 09.30 WIB. Ketika pukul 11.15 WIB, ia turun dan langsung menuju ke mobilnya untuk istirahat makan siang.
Saat ditanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan billboard tersebut, mantan kepala Bapenda Jember ini memilih tidak berkomentar.
“No comment,” ungkapnya sembari langsung masuk mobil.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edi Herwianto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekdakab Jember.
“Statusnya masih sebagai saksi,” pungkas Edi Herwanto. (nul/red)