
Situbondo, Obor Rakyat – Karna Suswandi kembali mendaftarkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai calon Bupati Situbondo, Jawa Timur saat menyandang status tersangka. Lantas, apa kata KPK?.
“Yang jelas kami tidak masuk dalam ranah politik,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Tessa pun menegaskan, bahwa pihaknya menyerahkan wewenang pendaftaran calon kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, KPU yang nantinya menentukan apakah status tersangka dari Karna Suswandi berpengaruh dalam pencalonannya.
“Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” sebut Tessa.
Tapi posisinya kami di KPK, lanjut Tessa’hanya melihat bahwa seandainya seseorang sudah jadi tersangka kita tidak melihat dia mau mendaftar segala macam itu.
“Terserah yang bersangkutan,” katanya sambil mengimbuhkan, KPK juga tidak bisa mencegah kegiatan seorang tersangka jika belum dilakukan penahanan. Namun, penyidikan kasus korupsi di Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Situbondo akan terus berlanjut.
“Selama belum ditahan tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi dari yang bersangkutan. Jadi silakan dikoordinasikan atau ditanyakan ke KPU dulu, tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Karna Suswandi dan Khoirani telah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.
Pendaftaran calon petahana ini telah dilakukan di KPU Situbondo pada Selasa (27/8/2024) lalu.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi berstatus sebagai tersangka Kasus Korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),, dan gratifikasi atau pemberian hadiah pengadaan barang jasa (PJB) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Pada tanggal 6 Agustus 2024, lembaga antirasuah ini telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hasilnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus tersebut, diantaranya Karna Suswandi dan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman (PUPP) Situbondo, Eko Priyonggo Jati.
Para tersangka ini merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo. (wh)
Baca juga: Pasca Ditetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN, Pondopo Aryo Situbondo Nampak Sepi