Berstatus Tersangka Korupsi, Karna Suswandi Maju Jadi Cabup Situbondo, Ketua KPU: Tetap Sah

Situbondo, Obor Rakyat - Karna Suswandi kembali mendaftarkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai calon Bupati Situbondo, Jawa Timur, saat menyandang status tersangka. Lantas, apa kata KPK?.
Padangan Petahana Karna-Khoirani saat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Situbondo ke KPU di Pilkada 2024 (Fot Ist).

Situbondo, Obor Rakyat – Karna Suswandi kembali mendaftarkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai calon Bupati Situbondo, Jawa Timur, saat menyandang status tersangka. Lantas, apa kata KPK?.

“Yang jelas kami tidak masuk dalam ranah politik,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Tessa pun menegaskan, bahwa pihaknya menyerahkan wewenang pendaftaran calon kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo.

Menurutnya, KPU yang nantinya menentukan apakah status tersangka dari Karna Suswandi berpengaruh dalam pencalonannya.

Baca juga: Berstatus Sebagai Tersangka Korupsi, Karna Suswandi Maju Jadi Cabup situbondo, Ini Kata Jubir KPK

“Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa maka itu dikembalikan ke KPU, ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” sebut Tessa.

Tapi posisinya kami di KPK, lanjut Tessa, hanya melihat bahwa seandainya seseorang sudah jadi tersangka kita tidak melihat dia mau mendaftar segala macam itu.

“Terserah yang bersangkutan,” katanya sambil mengimbuhkan, KPK juga tidak bisa mencegah kegiatan seorang tersangka jika belum dilakukan penahanan. Namun, penyidikan kasus korupsi di Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Situbondo akan terus berlanjut.

“Selama belum ditahan tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi dari yang bersangkutan. Jadi silakan dikoordinasikan atau ditanyakan ke KPU dulu, tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno menyampaikan, pendaftaran calon bupati Situbondo, Karna Suswandi tetap sah meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN tahun 2021-2024.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tentang Pilkada Serentak, calon bupati dan wakil bupati yang tersandung masalah hukum sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum oleh Pengadilan.

“Prinsipnya, kita tetap berpatokan pada Peraturan Perundang-undangan yang diatur PKPU Nomor 10 Tahun 2024 atas perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar ketua KPU Situbondo yang dikutip dari media cetak, Senin (2/9/2024).

Lebih lanjut ia menegaskan, selama belum inkrah, makal proses pencalonannya tetap sah dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, bahkan proses pemungutan suara nanti.

Sehingga saat ini, Karna Suswandi bisa mengikuti tahapan selanjutnya dalam pelaksanaan Pilkada Situbondo.

“Kita tetap memedomani seperti itu. Di sana dinyatakan ketika inkrah ada putusan tetap dari Pengadilan.

“Sehingga selama tidak ada putusan inkrah dinyatakan bersalah, maka proses pencalonan tetap kita proses sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Karna Suswandi dan Khoirani telah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.

Pendaftaran calon petahana ini telah dilakukan di KPU Situbondo pada Selasa (27/8/2024) lalu.

Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi berstatus sebagai tersangka Kasus Korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana PEN, dan gratifikasi atau pemberian hadiah pengadaan barang jasa (PJB) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Pada tanggal 6 Agustus 2024, lembaga antirasuah ini telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Hasilnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus tersebut, diantaranya Karna Suswandi dan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman (PUPP) Situbondo, Eko Priyonggo Jati.

Para tersangka ini merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo. (tim)

Baca juga: Operasi Mantap Praja Semeru 2024, Polres Situbondo Gencarkan Patroli Malam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *