KPK Bakal Gali Peran Pihak Lain dalam Kasus Korupsi di Situbondo

Jakarta, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur. Dua penyelenggara negara menjadi tersangka dalam kasus itu.
Gedung merah putih KPK (Fot Ist).

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur. Dua penyelenggara negara menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Penyidiknya masih memperdalam (peran) pihak-pihak lain yang terkait di perkara dimaksud,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, (4/92024).

Kasus di Situbondo berkaitan dengan dugaan rasuah berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Tidak ada pihak swasta yang jadi tersangka padahal ada kongkalikong proyek di sana.

Baca juga: Eks Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim, Terkait Dugaan Penerimaan Dana Bantuan Erupsi Semeru

Tessa pun menyebut pihaknya membuka peluang menambah tersangka dalam perkara itu. Kini, buktinya masih dicari.

Baca Juga :  Gelorakan Swasembada Pangan, Polisi Serahkan Bibit Tanaman di Tambak Kalisogo Sidoarjo

“Jadi masih diperdalam, bukan tidak ada (keterlibatan pihak swasta),” katanya sambil mengimbuhkan, kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Dugaan yang digunakan yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPP) Situbondo Eko Priyonggo Jati juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. (wh)

Baca juga: KPK Tunda Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi yang Libatkan Calon Kepala Daerah di Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *