Komplotan Maling Kabel Telkom dibekuk Tim Reskrim Polsek Asemrowo

Surabaya, Obor Rakyat - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo berhasil mengamankan enam komplotan pencurian kabel milik Telkom.
Enam komplotan maling kabel saat diamankan Polsek Asemrowo.

Surabaya, Obor Rakyat – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo berhasil mengamankan enam komplotan pencurian kabel milik Telkom. Dari enam pelaku, satu masih dibawah umur.

Kejadian itu, tepatnya di Jalan Kalianak, bawah Tol Surabaya.

Dalam menjalankan aksi tersebut biasanya dilakukan pada malam hari saat situasi arus kendaraan sepi.

Keenam pelaku, diketahui berinisial CA (36), DS (45), AI (29), MI (31), MR (45), dan satu anak dibawah umur MF (16). Mereka warga Sawah Pulo dan Jatipurwo Surabaya.

Baca juga: Eks Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim, Terkait Dugaan Penerimaan Dana Bantuan Erupsi Semeru

Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Tresna melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengatakan, bermula adanya laporan warga sekitar akan dugaan pencurian, lantas, tindak lanjut Unit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi.

Baca Juga :  Keluarga besar Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengucapkan selamat dan Sukses KABUPATEN BONDOWOSO atas penghargaan Innovative Geverment Award (IGA) Tahun 2023, kategori Kabupaten Terinovatif oleh Kementerian Dalam Negeri RI

“Setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi, tim opsnal mendatangi TKP dan benar adanya dugaan pencurian,” ujar Kapolsek, Kamis (5/9/2024).

Aksi itu sekitar pukul 01.30 WIB, saat para pelaku hendak memotong kabel milik BUMN tersebut, tanpa perlawanan mereka digiring ke Polsek untuk dimintai keterangan.

“Kepergok saat akan memotong kabel, dan dari petunjuk itu, lantas kita introgasi dan mengakuhi perbuatannya, PT. Telkom Indonesia mengalami kerugian senilai 5 juta,” kata Suroto.

Hasil keterangan pelaku sementara, hasil pencurian itu dibagi sama rata, dan sudah menjalankan aksi yang sama beberapa kali.

“Hasil dibagi rata, dan TKP tidak disini saja, masih kita kembangkan,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni potongan kabel Telkom sepanjang 4 meter, gerinda portable, baterai, palu besar, dan linggis besi.

Baca Juga :  Guna Menyiapkan Generasi Indonesia Emas, Pemkab Bondowoso Ajak Pelajar Putri Rutin Minum TTD

“kasus ini menjadi perhatian serius karena dampak besar yang ditimbulkan terhadap layanan telekomunikasi masyarakat,” pungkasnya. (nul)

Baca juga: KPK Bakal Gali Peran Pihak Lain dalam Kasus Korupsi di Situbondo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *