Korupsi Dana PEN, KPK Dalami Keikutsertaan 5 Saksi dalam Proses PBJ di Pemkab Situbondo

Situbondo, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan lima saksi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Mobil Toyota Hiace yang digunakan penyidik KPK terparkir di belakang Mapolres Situbondo.

Situbondo, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan lima saksi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Lima saksi tersebut, diantaranya Denny Anantha Wijaya, admin CV Intisari 2015–sekarang; Muchammad Rio Nasir, Direktur CV Enggal Mandiri; Sunarko, pemilik CV Dimas Jaya Mandiri dan CV Cyla; Afriadi, Direktur CV Artha Griya/Ketua Gapeksindo Situbondo; dan Irwan Yuwono alias Ongki, pemilik PT Samudera Arta Jaya Raya, CV Karya Persada, CV Unggul, CV Pelita, CV Konstruksindo, dan CV Mitra Ketiga.

Lima saksi itu diperiksa di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Rabu (11/9/2024) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta PBJ di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024.

“Secara umum didalami terkait keikutsertaan mereka dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Setelah Demonstrasi Besar-besaran di Situbondo, Kini KPK Datang Lagi 

Seharusnya penyidik KPK juga memeriksa saksi Yohanes Anthony Wiguna alias Alum, wiraswasta di bidang pertanian.

Baca Juga :  Kadep HHBK Direksi Perum Perhutani, Lawatan Kerja ke Wilayah KPH Bondowoso

Namun, kata Tessa, Alum tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya hari ini.

Untuk diketahui, lembaga antirasuah ini sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN serta PBJ di Pemkab Situbondo tahun 2021–2024.

Dalam penyidikan ini, telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta PJB di Pemkab Situbondo tahun 2021–2024.

Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa di Pandak Bondowoso, Berprofesi Sebagai Pelaksana Proyek?

Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) dan kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPP) Situbondo, Eko Priyonggo Jati (EP).

Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemkab Situbondo. (tim)

Baca juga: Ribuan Warga Situbondo Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak KPK Menangkap Bupati Karna Suswandi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *