Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi

Uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diamankan polisi.

Jakarta, Obor Rakyat – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ujar Helfi, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Ops “Tumpas Narkoba” Kunti Digrebek Polrestabes Surabaya, Bandar Pemakai Digulung

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

Baca Juga :  Babak Baru, Unit Reskrim Polsek Pakal Polrestabes Surabaya Tindak Lanjuti Kasus Rentetan 'Maling' Pagar

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” katanya.

Jakarta, Obor Rakyat - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat.
percetakan uang palsu saat diamankan polisi.

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” tegasnya.

Dijelaskan pula, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (na)

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Wonocolo Tangkap Terduga Pengeroyokan, Motif Foto Membalik Kaos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *