Ops “Tumpas Narkoba” Kunti Digrebek Polrestabes Surabaya, Bandar Pemakai Digulung

Surabaya, Obor Rakyat - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan secara besar-besaran terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
bandar dan 7 orang pengguna sabu saat diamankan polisi.

Surabaya, Obor Rakyat – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan secara besar-besaran terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Penggerebekan itu di dua yang beralokasi Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Kamis (12/9/2024) pukul 12.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Wonocolo Tangkap Terduga Pengeroyokan, Motif Foto Membalik Kaos

“Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” ujarnya, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga :  UNSERA Dengan Lapas Kelas IIA Cilegon, Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan dan Penelitian 

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.

“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” beber AKP Haryoko.

Ia pun menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menurutnya, operasi ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke-78, Komunitas Kebayak'an dan GM FKPPI 1324 Jember Gelar Lomba Kebaya Merah Putih 2023

“Tersangka F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (nul)

Baca juga: Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampokan dan BB 6 Motor di Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *