
Surabaya, Obor Rakyat – Unit Reskrim, Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, amankan 3 (Tiga) terduga pelaku pengeroyokan. Dari keterangan terduga motif dipicu hanya tersinggung lantaran membalik kaos yang dianggap rasis.
Terduga pelaku yang diamankan, berinisial WMF (17) warga Wedoro, Waru, Sidoarjo, RA (17) warga Kureksari, Sidoarjo, dan FH (16) warga Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo, Kompol M Soleh mengatakan, bermula adannya laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami inisial ALF (17) warga Surabaya, yang terjadi pada Kamis 05 September 2024.
“Menindak lanjuti LP yang masuk, kami melalui unit Reskrim melakukan serangkaian Penyelidikan serta mengumpulkan bukti serta saksi saksi, dan akhirnya tiga terduga yang kami amankan,” ujarnya, Jum’at (13/09/2024).
Baca juga: Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampokan dan BB 6 Motor di Jember
Menurutnya, tempat kejadian perkara (TKP) di Siwalankerto Selatan Surabaya, diduga lantaran candaan dari korban yang menyulut emosi hingga terjadinya pengeroyokan.
“Jadi berawal dari tudingan rasis, yang mana korban dianggap merendahkan. Kaos ada loggo dibalik oleh korban,” ujar M Soleh.
Merasa direndahkan lantas para pelaku menyuruh minta maaf dan membuat Klarifikasi, tapi permintaan para pelaku ditolak.
“Tidak terima tawaran untuk membuat Klarifikasi, akhirnya korban dipukul. Dari pukulan itu dan merasa terhempit, akhirnya korban mau klarifikasi,” katanya.
Dianggap masalah itu kelar, korban lantas pamit untuk pulang, namun para pelaku malah mengeroyok dengan bersamaan, hingga mengakibatkan beberapa luka.
“Dari hasil keterangan korban, serta Hasil Visum RT Repertum (VER-red) ada beberapa luka, antara lain robek pada bagian pelipis kiri, memar bagian mata, lebam bibir atas dan bawah,” terangnya.
Ditegaskan M Soleh, terduga disangkakan pasal 80 ayat (1) UU RI 35 tahun 2014, tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 170 KUHP.
“Jadi jelas, yang mana bunyi pasal yang disangkakan, barang siapa dengan terang dan tenaga bersama, menggunakan kekerasan, adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Sambungnya, adapun terduga pelaku, dua diantaranya masih belum genap berusia 17 tahun, pasal yang disangkakan pun berbeda.
“Dua diantaranya masih dibawah umur, sehingga ada pasal tentang anak dibawah umur,” pungkasnya. (nul)
Baca juga: Korupsi Dana PEN, KPK Dalami Keikutsertaan 5 Saksi dalam Proses PBJ di Pemkab Situbondo