Sempat Buron, Pelaku Curanmor R4 Digulung Resmob Polrestabes Surabaya

Tersangka IW yang buronan atas kasus curanmor spesialis R4.

Kasatreskrim: Masih Ada Nama Lain yang DPO

Surabaya, Obor Rakyat – Usai sudah pelarian IW (27) yang dikabarkan buron atas kasus curanmor spesialis R4 itu. Dia ditangkap unit Resmob Polrestabes Surabaya pada 12 September 2024 di daerah Madura.

Pelaku yang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) itu, bukan hanya melakukan aksi curanmor unit mobil Pick-Up saja, melainkan beserta muatannya.

Bermula dari laporan korban, sebut saja ST, pada 26 Maret 2024 lalu, ia melaporkan kehilangan mobil Suzuki ST100 beserta muatannya yang diparkir di sebuah gudang, Jalan Karangasem, Tambaksari, Surabaya.

Mendapati laporan yang masuk, Satreskrim Polrestabes Surabaya, melalui unit Resmob, melakukan serangkaian Penyelidikan serta mengumpulkan saksi-saksi yang ada.

Baca juga: Dua Remaja Pemotor diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya, Ternyata Bawa Pil Terlarang 

“Alhmdulillah, pada 12 September 2024 kita berhasil mengamankan pelaku yang diduga melanggar hukum, atas dugaan pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Senin (16/9/2024).

Baca Juga :  Kapoldasu dan Pangdam I/BB Turun Tangan, Dua Pelaku Pembakar Wartawan di Karo Tertangkap

Menurut Aris, pencurian mobil pickup yang dilakukan IW tidak sendirian, hasil keterangan pelaku muncul nama lain yang kini berstatus DPO.

Surabaya, Obor Rakyat - Usai sudah pelarian IW (27) yang dikabarkan buron atas kasus curanmor spesialis R4 itu. Dia ditangkap unit Resmob Polrestabes Surabaya pada 12 September 2024 di daerah Madura.
Barang bukti yang diamankan polisi.

“Pelaku IW berperan sebagai joki sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, bersama dua tersangka lain, yakni AJ dan K (masih buron),” terangnya.

Aris juga menguraikan, selain nama para pelaku diatas, sindikatnya juga sudah diamankan di Polres Gresik dan mengakuhi semua perbuatan serta rentetannya.

“Ada nama lain, yang terlebih dulu diamankan di Polres Gresik. Inisialnya J dan AS. Peran keduannya merusak kunci gembok dan mobil menggunakan kunci leter T, lantas dijual ke Sampang, Madura” katanya.

Saat ini, IW telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Sementara polisi terus memburu tersangka K yang masih dalam pelarian,” lanjutnya.

Aris menambahkan, sindikat ini telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi, termasuk di Wiyung, Gunung Anyar, dan Tegalsari, Surabaya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga :  Paving Block Berstandar Kualitas, Desa Kerang Bondowoso Bangun Infrastruktur Jalan

Sementara, Kanit Resmob AKP Jhonson Sianturi juga menjelaskan, dari hasil identifikasi mengarah kepada pelaku IW yang saat menjalankan aksinya terekam CCTV.

Saat melakukan dugaan pencurian, para pelaku sebagian terekam CCTV disekitar lokasi.

“Saat diamankan pun pelaku tak bisa mengelak lantaran bukti CCTV menguatkan,” pungkasnya. (nul)

Baca juga: Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *