
Kapolsek: Upaya Penangkapan ke Luar Kota, Masih Nihil
Gresik, Obor Rakyat – Polsek Menganti, melalui unit Reskrim berhasil amankan 1 terduga pelaku Curanmor, beruntung nyawa terduga berhasil diselamatkan. Pasalnya ia sempat menjadi amukkan massa.
Gercep (gerak cepat) Unit Reskrim, setelah mendapati laporan akan aksi curanmor gagal itu hingga mengundang kerumanuan warga sekitar.
Terduga pelaku diketahui bernama Agus Syaiful (35), berdomisili warga Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya.
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah S.H., M.M., mengatakan kejadian itu tepatnya pada Senin 09 September 2024, saat anggota menerima laporan terkait dugaan curanmor gagal di wilayah hukumnya.
Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Curanmor R4 Digulung Resmob Polrestabes Surabaya
“Mendapati laporan itu, kami langsung gerak cepat mendatangi lokasi. Terduga pelaku diamankan warga, dan sempat massa berkerumun. Untuk kejadiannya siang hari sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar kepada Obor Rakyat, Rabu (18/9/2024).
Saat petugas mendatangi TKP, lanjut Roni, tepatnya di jalan Karangturi, Menganti, Gresik, pelaku langsung diamankan guna proses lebih lanjut.
“Saat kami datang, terduga pelaku langsung kita masukkan mobil, untuk menghindari amukan masa, dan dari hasil introgasi terduga mengakuhi semua perbuatannya,” tegas mantan Kapolsek Gunung Anyar, Polrestabes Surabaya itu.
Dari keterangan pelaku, serta saksi-saksi dilokasi, ia tidak tidak sendirian, melainkan ada rekan yang ikut andil dalam aksi kejahatan curanmor yang diatensi pimpinan itu.
“Pengakuhan terduga, dan dikuatkan saksi dilokasi, ada nama lain yang berperan dalam Curanmor itu. Nama sudah kita kantongi dan upaya penangkapan,” katanya.
Pihaknya pun menambahkan, setelah muncul nama lain, yang kini berstatus DPO, pihak Reskrim sudah melakukan pengejaran hingga keluar kota, namun belum berhasil diamankan.
“Kemarin kita lakukan upaya penangkapan ke luar Kota, namun masih nihil. Do’a kan saja untuk segera tertangkap. Mohon waktu untuk bersabar. Peran serta berapa kali tindakannya, nanti kita akan jabarkan, saat ini masih penyelidikan lanjutan,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan, motor yang gagal dicuri oleh pelaku, yang berjenis 4-tak merk Honda.
“Pasal yang disangkakan, yakni pasal tentang tindak pidana pencurian. 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5,” pungkas Roni. (nul)
Baca juga: Dua Remaja Pemotor diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya, Ternyata Bawa Pil Terlarang