
Jakarta, Obor Rakyat – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, menjawab pengaduan masyarakat dari media sosial (medsos) tentang ketidaknyamanan pejalan kaki di Jalan Raya Taman Mini RT08/RW01, Kelurahan Pinang Ranti.
Pantauan Obor Rakyat, kurang lebih15 personel Satpol PP diturunkan untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area trotoar di Jalan Raya Taman Mini itu, Rabu (18/9/2024).
Aksi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Kita lakukan ini secara persuasive dengan pedagang tutut atau keong. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan kepada pejalan kaki di sepanjang jalan ini,” ujar Rifani, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP Kecamatan Makasar.
Baca juga: Guna Menjaga Keamanan dan Kerukunan, Warga Jakarta Timur Bentuk Paguyuban Pinang Ranti
Rifani pun menyebutkan, dalam penertiban trotoar tidak ada aksi pembongkaran. Menurutnya, hanya menjalani aksi berdasarkan laporan warga.
“Kita lakukan ini agar jalanan sepanjang Jalan Raya Taman Mini bebas dari PKL,” ringkasnya. (ac)
Baca juga: Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar