
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara tanggapi Praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaga antirasuah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Karna Suswandi.
Tessa menyatakan Praperadilan merupakan hak dari penggugat.
Menurutnya, Karena itu, KPK mempersilahkan penggugat untuk menggunakan hak tersebut.

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa kepada sejumlah wartawan, Senin (23/9/ 2024).
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Bupati Karna telah mengajukan upaya hukum praperadilan untuk melawan KPK pada 17 September 2024.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Terpantau juga bahwa petitum permohonan praperadilan dalam laman tersebut belum muncul. Akan tetapi, jadwal sidang perdana telah keluar, yakni digelar pada Selasa 1 Oktober 2024. (why)
Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi TNI-Polri Atas Kebebasan Pilot Susi Air