Walkot Semarang Diduga Peras Pegawai Bapenda via Iuran, Jubir KPK: Digunakan untuk Kepentingan Pribadi 

Jakarta, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, tak hanya diduga memotong upah pegawainya, tapi juga diduga mendapat uang tambahan dengan memeras para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, tak hanya diduga memotong upah pegawainya, tapi juga diduga mendapat uang tambahan dengan memeras para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, uang dari pemerasan pegawai Bapenda tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Ita dan sang suami. Modus yang digunakan adalah penyediaan tambahan dana.

“Penyediaan tambahan dana untuk Wali Kota (Hevearita) dan suaminya (Alwin) yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda,” ujarnya, Senin (23/9/2024).

Tessa mengatakan, bahwa uang iuran para pegawai Bapenda itu bersumber dari pemotongan upah pungut yang sebelumnya telah terungkap.

Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi TNI-Polri Atas Kebebasan Pilot Susi Air

Namun, Tessa enggan mengungkapkan nilai pemerasan yang dilakukan serta digunakan untuk apa saja.

“Iuran kebersamaan itu asalnya dari upah pungut,” katanya.

Sebelumnya, pada 19 September 2024, KPK telah memeriksa beberapa pejabat Bapenda Kota Semarang, yaitu Kasubbid Penetapan Bapenda Semarang, Agung Wido Catur Utomo, dan mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Yulia Adityorini.

Baca Juga :  Tim Jibom Gegana Polda Jatim, Lakukan Sterilisasi di Sejumlah Gereja Jelang Ibadah Natal

Kemudian, dua orang lainnya yaitu mantan Plt Inspektur Kota Semarang, Patwiranto Herbudi Prasetyo, dan Camat Semarang Utara, Siwi Wahyu Ningsih. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polrestabes Semarang.

Dalam kasus ini, Ita diduga melakukan pemerasan dengan memotong upah pungut pegawai sehingga gaji bersih atau take home pay (THP) yang diterima tidak sesuai.

Selain pemerasan, KPK juga mengusut dua dugaan kasus lainnya, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024 dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri dan menetapkan beberapa tersangka, yaitu Mbak Ita, Alwin Basri (suami Mbak Ita), Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Baca Juga :  Diduga Diselewengkan Oknum Pemdes, Warga Penerima Bantuan Sembako di Bondowoso Lapor ke Polisi

Tak hanya itu, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Jawa Tengah yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Penggeledahan dilakukan pada 17-25 Juli 2024.

Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp1 miliar, €9.650, hingga puluhan unit jam tangan. Turut disita pula dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, hingga dokumen berisi catatan tangan. (why)

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Menjabat Wakapolda Jatim, Gantikan Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *