
Banyuwangi, Obor Rakyat – Hari ini, Jum’at (27/9/2024), Pemerintah Desa (Pemdes) Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, mengundang hadirkan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk bermusyawah bersama guna menyepakati usulan-usulan Kerja Pemerintah Desa (RKP), tahun anggaran yang di rencanakan.
Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum awal yang biasa di laksanakan sebelum di adakan musyawarah tahunan yang di namakan Musrenbangdes.
Musrenbangdes dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Baca juga: Pelajar SMPN 2 Srono Banyuwangi, Ikuti Lomba Kreasi Baris Barisan
Musrenbang adalah program perencanaan yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.
Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan di desa tersebut.
terkait mempersiapkan Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan RKPDES 2025 dan DU RKPDES 2026.Pemdes Purwodadi juga melaksanakan Pra Musrenbangdes yang berlangsung di pendopo desa setempat.
Dengan dihadiri oleh, Segenap jajaran Pemdes Purwodadi mulai Kepala Desa (Kades) hingga Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW),BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa,PKK, Gapoktan,Babinsa, Babinkamtibmas.
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan bersama, akhirnya disepakati program-program yang menjadi prioritas di antaranya terkait dengan Pendidikan, Kesehatan,Pertanian, infrastruktur dan Gabungan ,termasuk di dalamnya terdapat Pelayanan Publik, olahraga, kesenian dan lainnya.
Menurut Suyanto selaku Kades Purwodadi mengatakan, apa yang menjadi prioritas utama usulan-usulan bersifat untuk kepentingan bersama.
“Maka saya akan melaksanakan dan menjalankan sesuai RKJMDes dan RKP Desa Purwodadi,” ringkasnya. (kas/far)