Buntut Dugaan Kasar Serta Penganiayaan Saat Tagih Hutang, Resmi Dilaporkan

Diperlakukan Kasar Saat Ditagih Hutang, Ibu Asal Tubanan Tandes, Akan Lapor Polisi
Martini (40) warga Tubanan Indah ll/36, Karangpoh, Tandes, Surabaya saat menunjukkan Surat Keterangan Penerima Pengaduan (SKPP).

Surabaya, Obor Rakyat – Buntut perkara dugaan penganiayaan yang dialami Martini (40) warga Tubanan Indah ll/36, Karangpoh, Tandes, Surabaya, kini resmi diadukan ke pihak yang berwajib.

Nomer pengaduan itu tertuang SKPP/B/4/lX/2024/RESKRIM/Surabaya/SPKT Polsek Tandes. Secara resmi terbit dan telah ditanda tangani korban dan pihak fungsi piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dalam isi Surat Keterangan Penerima Pengaduan (SKPP) itu, teradu berinisial M warga Tubanan Indah ll, RT.01/09 Karangpoh, Tandes, Surabaya, atas dugaan tindak pidana 352 Jo dan 335 KUHP tentang penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dugaan perkara itu, terjadi pada 18 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saat terlapor mendatangi rumah Mantini untuk menagih hutang yang telah tiba jatuh tempo.

Baca juga: Diperlakukan Kasar Saat Ditagih Hutang, Ibu Asal Tubanan Tandes, Akan Lapor Polisi

Mantini mengatakan, dirinya terpaksa melakukan pengaduan terhadap M yang tak lain bertetanggaan dan masih satu kampung itu, lantaran merasa dirugikan.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu Nasional, Hj Sri Winarti Munir, Gugah Semangat Kesatuan dan Persatuan IIK

“Iya mas, terpaksa saya diadukan. Anak saya kecil dan ibu saya yang tua, hingga kini masih shock,” ungkap ibu dua anak sembari menunjukkan bukti lampiran pelajaran, Sabtu (28/9/2024).

Terkait sangkutan hutang, saya berjanji akan segera melakukan pelunasan, tapi yang di sayangkan ulah yang dilakukan M, telah melanggar undang-undang.

“Tetap Rp 22 juta secepatnya tak lunasi, tapi proses hukum tetap saya lanjut. Nagih hutang caranya kok melanggar hukum,” imbuhnya.

Seusai terbit SKPP itu, tampak petugas fungsi piket mengantar Mantini ke rumah sakit terdekat untuk melakukan Visum guna kelengkapan bahan bukti nantinya.

Guna keseimbangan dalam pemberitaan, Wartawan Obor Rakyat menghubungi nomer +62 821-3928-XXXX yang diketahui WhatsApp milik M.

Sayangnya, M saat dikonfirmasi terkesan menghindar dari Wartawan, hanya mengangkat telpon dan menjawab dengan singkat.

Baca Juga :  KPK Geledah Ruangan Biro Kesra di Kantor Sekdaprov Jatim, Terkait Dana Hibah

“Maaf, saya repot,” tandasnya.

Perlu diketahui, sebelum terbit surat SKPP, upaya Bhabinkamtibmas Karangpoh, Aiptu Rosuli dalam mendamaikan kedua belah pihak sudah dilakukan di Polsek Tandes. Sayangnya mediasi yang digelar kurang lebih dua jam itu, keduanya tidak ada yang saling mengalah. (nul)

Baca juga: Proyek Pembangunan Jembatan Mangaran-Pokaan Situbondo, Sebabkan Dinding Rumah dan Toko Milik Warga Retak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *