Di “Wejangi” Kanit Reskrim Polsek Tandes, Akhirnya Tempuh Jalur Damai yang Awalnya Saling Lapor

Surabaya, Obor Rakyat - Wejangan atau nasehat Iptu E. Octavianus M., SE., M.Si, selaku Kanit Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya rupanya bak petuah. betapa tidak, sebelumya kedua belah pihak saling lapor dan sama-sama alot, akhirnya bisa di mediasi dan berakhir damai.
Dari kanan (kemeja putih) Iptu E. Octavianus M., SE., M.Si, Kanitreskrim Polsek Tandes, pasutri kedua belah pihak dan penyidik Aipda Iswoko, saat usai mediasi dan telah mencabut Laporan.

Surabaya, Obor Rakyat – Wejangan atau nasehat Iptu E. Octavianus M., SE., M.Si, selaku Kanit Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya rupanya bak petuah. betapa tidak, sebelumya kedua belah pihak saling lapor dan sama-sama alot, akhirnya bisa di mediasi dan berakhir damai.

Hal itu terpantau Obor Rakyat, pada Senin 30 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, saat melakukan mediasi dengan didampingi penyidik serta beberapa Opsnal yang berjaga piket.

Tampak wejangan disampaikan oleh Kanit Reskrim dengan penuh kesabaran serta intonasi nada yang rendah, membuat suasana didalam ruang penyidik yang sebelumnya alot, berbalik suasana hikmat.

Seusai giat mediasi itu, Mamoto sapaan lekatnya, mengungkapkan rasa syukur karena bisa mendamaikan gesekan tetangga di wilayah Hukumnya.

Baca juga: Barisan Nasional Pemuda Madura, Siap Mengawal Kemenangan ERJI Dalam Pilkada Surabaya 

Menurut Mamoto, hal itu menjadi kepuasan yang tak ternilai, karena bisa menyambungkan kembali antara keduanya.

“Puji Tuhan, bisa mengembalikan atau memulihkan hubungan Meraka yang notabennya adalah tetangga. Ini kepuasan tersendiri, bisa rukun kembali,” ungkapnya.

Tak harus di meja Hijau, Momoto mengatakan permasalahan tidak harus bergulir.

Di pun mengingatkan, hukum ada BAB point’ Restorative Justice, yang harus diberikan kepada Masyarakat.

“Saling berfikir dingin, kalau memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa harus laporan. Kenapa ada RJ biar mendorong tanggung jawab, terhadap tindakannya, serta upaya pemulihan, agar rukun kembali, jadi intinya menjaga hubungan baik kembali,” tegas Monoto

Baca Juga :  Lapangan di Bondowoso 'Beralih Fungsi' Jadi Tambang Pasir, Satpol PP Akan Turun Tangan

Seraya menambahkan, sebagai tugas yang kami emban sudah sewajibnya menjaga Masyarakat wilayah, agar konfusif. Selain itu pembinaan, serta deteksi dini dan mediasi sangat diutamakan.

“Susuai Tupoksi, mediasi atau negoisasi agar tercipta kondusif itu peran tugas kita. Mengingat keduanya tadi satu kampung dan dulunya akrab, mosok harus laporan dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara, Mantini mengaku, bahwa awalnya dirinya bersama kakak kandungnya saat itu merasa dikecewakan oleh su pemilik uang dengan arogannya. Saat ini sudah berhati dingin untuk memaafkan dan tidak jadi laporan.

“Iya mas, mungkin kemarin saat menagih emosi, selanjutnya kita hubungan baik baik saja, dan saling menyadari, tanggung jawab masing masing. Seperti pesan pak Kanit tadi,” ujar ibu dua anak itu.

Mantini juga menyadari, bahwa hutang itu wajib untuk mengembalikan, dan saat mediasi berlangsung mengembalikan uang secara tunai.

“Hutang itu wajib bayar, maka dari itu, tadi sudah saya lunasi semua. Kemarin-kemarinnya bukan ada niat mengulur, hanya saja belum ada uang. Jadi mohon maaf, laporan sudah saya cabut. Intinya masalah selesai,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Mutmainah selaku pemilik uang tampak merasa sangat menyesal apa yang dilakukan.

Menurutnya saat itu tidak bisa mengontrol emosi dan luapan itu sebagai ekspresi sesaat.

Baca Juga :  Dalam Rangka Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Bondowoso Berikan Buku ke Ponpes Nurul Burhan

“Saya Khilaf waktu itu, emosi pak, namun sw saat saja kok, wejangan yang diberikan tadi sangat menjadi pelajaran, bahwa tindakan kemarin itu salah. Mohon maaf,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Martini (40) warga Tubanan Indah ll/36, Karangpoh, Tandes, mengadukan Mutmainah yang tak lain bertetanggaan itu atas dugaan penganiayaan serta perbuatan tidak menyenangkan.

Teradu diduga melakukan hal diatas lantaran, saat menagih hutang ada perbuatan melawan hukum, Mutmainah diduga saat menagih hutang ada kekerasan yang diberikan.

Tak hanya itu, merasa diadukan ke Polsek Tandes, Mutmainah akan laporan balik atas tudingan telah mengelapkan uang milik pribadinya yang tak kunjung dikembalikan.

Hingga akhirnya kedua belah pihak diundang dalam mediasi tersebut, dan berakhir saling damai dan mencabut aduhan yang telah masuk. (nul)

Baca juga: Buntut Dugaan Kasar Serta Penganiayaan Saat Tagih Hutang, Resmi Dilaporkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *