
Jember, Obor Rakyat – Sejumlah reklame Billboard milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang terletak di beberapa titik terlihat telah dipasang police line, Kamis (10/10/2024).
Penyegelan ini diduga merupakan rangkaian penyidikan kasus korupsi di tubuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember yang kini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yakni Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus.
Di bawah billboard yang tersegel juga terpasang papan informasi tentang status barang (billboard) yang kini telah disita untuk kepentingan penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan dan Penyitaan yang dikeluarkan Ditreskrimsus. Ditambah Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.
Beberapa bulan lalu Bapenda Jember menjadi satu dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jember yang dilaporkan atas dugaan korupsi ke Polda Jatim. Kepala Bapenda kala itu dijabat oleh Hadi Sasmito yang kini menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jember.
Hadi juga diketahui beberapa kali mendapat panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.
Dari informasi yang dihimpun, tercatat ada 10 titik reklame billboard yang disegel oleh Polda Jatim, diantaranya Jalan Jawa tepatnya di depan Kantor BKKBN, Jalan Basuki Rahmad atau di sekitar Pasar Sabtuan, Jalan Riau Simpang 4 Jember Town Square, Jalan Melati di sekitar Pasar Gebang, Jalan Bengawan solo di kawasan Taman Semanggi, Jalan Wr. Supratman di Kelurahan Kepatihan, Jalan Diponegoro di Kantor kecamatan Kencong, Jalan PB. Sudirman Kecamatan Tanggul, Alun-alun Kecamatan Jenggawah, dan Jalan Slamet Riyadi di Kecamatan Patrang. (tim)
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Jambret Wisatawan Belgia di Banyuwangi