KPK Usut Dugaan Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Jakarta, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024.
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Ditaksir Rugikan Negara Rp 220 M

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024.

Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 220 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pada sejumlah wartawan di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

“Taksiran kerugian negara pada Perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp 220 milyar rupiah,” katanya.

Baca juga: Polri Membangun 19.105 Fasilitas Layanan Kaum Rentan Anak dan Penyandang Disabilitas

Tessa mengatakan, modus kasusnya berupa kredit fiktif.

“Kredit fiktif itu dilakukan kepada 39 debitur,” tandasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bondowoso Tegaskan, Seluruh ASN Wajib Netral

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut,” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024) lalu.

“Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,” tambahnya.

Ada pula lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.

“Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, tahun 2022 sampai 2024,” ringkasnya. (ac)

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jatim Segel Sejumlah Billboard Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *