Lakukan Kredit Fiktif, Pimpinan BNI Jember Ditahan Kejati Jatim 

Surabaya, Obor Rakyat - Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka kasus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Jember dengan total kerugian mencapai Rp125.980.889.350, Rabu (9/10/2024) lalu.
Seksi Pidsus Kejati Jatim saat menetapkan tiga tersangka kasus kredit fiktif.

Surabaya, Obor Rakyat – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka kasus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Jember dengan total kerugian mencapai Rp125.980.889.350, Rabu (9/10/2024) lalu.

Tiga tersangka, diantaranya adalah MFH kepala cabang BNI di Jember tahun 2018 -2023, SD selaku ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP Mums) , dan IAN selaku manager KSP Mums.

Kasus ini menggunakan modus memberikan pinjaman kepada petani tebu.

“Kami metetapkan tiga tersangka setelah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor cabang Jember ke KSP Mums Tahun 2021-Tahun 2023,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi akan Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ke 7 Satker Polri 14 Oktober

Modus yang dilakukan ketiga pelaku dengan cara KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Juga :  KPK Tahan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan 4 Tersangka Lain Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

Setelah syarat pengajuan kredit, petani tebu harus bermitra dengan pabrik gula Semboro dengan kerja sama kontrak giling dan surat keterangan kelola lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU) dan tiap petani masing-masing wajib miliki lahan seluas 40 hektare.

“Faktanya yang diajukan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu, bahkan bukan sebagai petani tebu,” tutur Mia.

Menurutnya, berdasarkan RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP Mums dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan.

“Meski telah mengetahuinya, tersangka MFH selaku pemimpin kantor bank cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit,” katanya.

Dengan perbuatan tersangka, ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Kesuksesan Program Permakanan Lansia Tunggal Kemensos di Kabupaten Bondowoso, Berdampak Positif Bagi Perekonomian Lokal

“Ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.

Seraya menambahkan, atas kasus ini, Kejati Jatim akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.

“Kita akan dalami, dan masih memungkinkan ada tersangka baru,” pungkasnya. (nul)

Baca juga: Polri Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *