
AKP Joko Susanto: Tersangka Merupakan Residivis Pada Tahun 2015 Dengan Kasus yang Sama
Bondowoso, Obor Rakyat – Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso membekuk seorang dukun pelaku cabul terhadap anak berkebutuhan khusus.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Supandi alias mbah Yusuf yang disebut-sebut Bindereh berusia 39 tahun ini asal warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Abah Yusuf begitu dikenalnya, terbukti telah melakukan tindakan pencabulan kepada seorang anak berkebutuhan khusus berusia 16 tahun.
Kronologisnya, bermula saat korban yang merupakan siswi SMK pada bulan Juni 2024 lalu diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku, guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang diderita.
Baca juga: Lakukan Kredit Fiktif, Pimpinan BNI Jember Ditahan Kejati Jatim
Rangkaian ritualnya sangat bejat, abah Yusuf ini memasukkan jari dan tisu pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual kedua ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.
Akibat perbuatan tersangka berdasarkan hasil visum at repertum, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya.
Menurut kasat reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, tersangka merupakan residivis pada tahun 2015 dengan kasus yang sama.
“Tersangka sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman penjara,” katanya, Jumat (11/10/2024).
Polisi masih terus mendalami kasus ini, sementara akibat kelakuan bejatnya tersangka dijerat pasal 82 junto pasal 76E undang undang nomor 35 tahun 2014 junto undang undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
“Tersangka dijerat pasal perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Joko.(red)
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Jambret Wisatawan Belgia di Banyuwangi