
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 10 rumah atau bangunan di sejumlah wilayah di Jawa Timur (Jatim).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
Dari hasil penggeledahan tersebut , lembaga antirasuah ini menyita 7 mobil, jam tangan Rolex, hingga uang tunai mencapai Rp 1 miliar.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa 10 rumah atau bangunan tersebut berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Baca juga: 7 Satker Polri Akan Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Ini Kiprahnya
Menurutnya, penggeledahan itu, lanjutnya, dilakukan sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.
“KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa kendaraan 7 unit, terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, dan 1 unit Isuzu,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
“(Dan menyita) jam tangan Rolex 1 buah, cincin berlian 2 buah. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar,” lanjutnya.
Selain itu, Tessa mengungkapkan bahwa KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop.
“Serta dokumen-dokumen, di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak yang disebut-sebut dari politisi partai Golkar.
Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir), yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun 2020 dan 2021. (ac)