Bea Cukai Kabupaten Malang Tahan Mobil Grand Max Berpelat Jakarta Pengangkut Rokok Ilegal

Malang, Obor Rakyat – Petugas Bea Cukai Kabupaten Malang berhasil menahan sebuah mobil Grand Max hitam dengan nomor polisi B 9931 SCF yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. 
Mobil Grand Max berpelat Jakarta pengangkut rokok ilegal.

Malang, Obor Rakyat – Petugas Bea Cukai Kabupaten Malang berhasil menahan sebuah mobil Grand Max hitam dengan nomor polisi B 9931 SCF yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Penahanan ini merupakan bagian dari operasi penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang semakin marak di wilayah Jawa Timur.

Mobil tersebut diketahui membawa ratusan slop rokok tanpa pita cukai resmi, yang diduga merupakan barang ilegal dengan potensi merugikan penerimaan negara.

Hendrik Hermawan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Bea Cukai Kabupaten Malang, menegaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Barang yang kami temukan di dalam mobil tidak memiliki pita cukai resmi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan cukai, dan kami wajib melakukan tindakan tegas,” ujar Hendrik kepada Obor Rakyat pada Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Untuk Pokmas di Jatim Terus Bergulir, Kini KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan

Lebih lanjut, Hendrik menjelaskan bahwa mobil dan barang bukti kini telah dinyatakan sebagai barang milik negara. “Kami sudah memanggil pemilik mobil untuk klarifikasi, tetapi hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan,” tambahnya.

Baca Juga :  Bolos 30 Hari, 2 Anggota Polres Probolinggo Dipecat 

Saat ini, mobil dan rokok ilegal tersebut masih berada di Kantor Bea Cukai Kabupaten Malang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Bea Cukai juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait guna menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk status akhir kendaraan dan barang sitaan.

Bea Cukai Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi penindakan terhadap barang kena cukai ilegal guna menjaga stabilitas ekonomi dan mengamankan penerimaan negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan peredaran barang ilegal. Ini penting untuk membantu menekan praktik tersebut dan melindungi pasar dari produk ilegal,” ujar Hendrik.

Baca Juga :  Polisi Temukan Bahan-bahan Peledak di Rumah Terduga Teroris di Kota Batu

Dengan operasi seperti ini, Bea Cukai berharap dapat mengurangi praktik perdagangan ilegal dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha rokok ilegal. (wh)

Baca juga: MURI Anugerahkan 3, Sekaligus Penghargaan Untuk Assessment Center Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *