
Bondowoso, Obor Rakyat – Beredar video yang menunjukkan oknum anggota Muslimat melakukan kampanye di tempat peribadatan atau Masjid.
Dalam video berdurasi 15 detik itu, terlihat wanita mengenakan gamis dan kerudung merah putih menjabarkan sosok Ra Hamid dan Ra As’ad, yang merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 di Pilkada Bondowoso.
Sementara oknum anggota lain yang tampak mengenakan pakaian seragam muslimat terdiam menyimak penyampaian itu.
Di sisi lain, sejumlah perempuan tengah sibuk memasang spanduk bertuliskan “PC Muslimat NU Bondowoso-Konsolidasi Organisasi”.
Baca juga: Dewan SDA Provinsi Jatim Gelar Rapat Komisi dan Pleno di Perhutani KPH Bondowoso
“Ra Hamid dan Ra As’ad. Siapa beliau, beliau adalah jajaran pengasuh pondok pesantren Nurul Jadid, dan juga Ra As’ad, pengasuh Pondok Pesantren Grujugan di sana ya,” kata wanita mengenakan gamis merah putih menggunakan microphone sebagaimana disitir dari video yang beredar.
Belakangan diketahui, kegiatan diduga kampanye berkedok ‘Konsolidasi Organisasi’ ini dilakukan di Masjid di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, pada 4 Oktober 2024 lalu.
Dikonfirmasi, Ismaili yang disebut-sebut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso bagian Kordiv PP dan Datin, membenarkan, jika video viral itu telah diterimanya. Bahkan ada yang mau melapor cuma tidak kembali ke kantor Panwascam.
Kemudian, Panwascam melakukan penelusuran informasi dan menemukan sejumlah fakta informasi. Namun begitu, pihaknya belum memanggil oknum-oknum yang ada di video tersebut.
“Nanti setelah kami sudah mengklarifikasi, akan ungkap ke publik, karena sekarang masih dalam tahap investigasi,” terangnya.
Dia pun mengaku, tengah mengkonsultasikan video kampanye di Masjid ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur, karena ditemukan beberapa norma yang bertentangan dengan undang-undang Pilkada.
Selain itu, dia menyebut dalam PKPU nomer 13 tentang kampanye dan UU Pilkada di pasal 69 tentang larangan berkampanye di tempat peribadatan.
“Potensi pidana pemilihan ada, makanya kami sedang konsultasikan mengenai sanksi itu,” pungkas Ismaili. (tif)