
Jakarta, Obor Rakyat – DPC BPAN (Badan penelitian Aset Negara) bersama LSM BPPI melaporkan penebangan pohon penghijauan di wiliyah hukum di Kabupaten Kudus.
Kasus ini telah memasuki tahapan penindakan, yaitu berupa pelaporan-pelaporan para terduga pelaku ke pihak APH (Aparatur penegakan Hukum).
Hal ini diungkapkan oleh Hartono ketua DPC BPAN saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (18/10/2024).
Menurutnya, pada 8 Oktober 2024 lalu tim investigasi yang terdiri dari BPAN LAI , LSM BPPI, dan Buser Indonesia serta beberapa Media melaporkan terduga pelaku yaitu sdr.AES ke Kepolisian Resor (Polres) Kudus.
Baca juga: Bea Cukai Kabupaten Malang Tahan Mobil Grand Max Berpelat Jakarta Pengangkut Rokok Ilegal
Dan hari ini, giliran Oknum kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten kudus.
“Sudah dilaporkan ke Kejari Kudus dengan dugaan penjualan pohon penghijauan secara ilegal kepada pihak ke-3,” terangnya.
Surat laporan pengaduan dengan Nomor. 155/DPC/LAI Kab.Kudus/VV11/2024 pada tanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani saya sendiri (Ketua DPC BPAN Kabupaten Kudus).
“Isi surat itu adalah perihal pengaduan Gratifikasi dan penyalagunahan wewenang,” kata Hartono.
Sementara itu dari institusi, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus belum ada yang bisa di komformasi.
Sedangkan kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Abdul Halil juga belum bisa di minta konfirmasi terkait pelaporan ini.
Sekadar diketahui, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dari BPAN Kudus ini tetap terus mengawal kasus yang sudah berjalan hingga ada penindakan dari pihak yang berwajib. (ac)