Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Soroti Mafia Tanah dan Upaya Pembenahan Internal

Jakarta, Obor Rakyat - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti masalah mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak lintas sektor. Ia mengungkapkan bahwa aktor-aktor yang terlibat dalam praktik mafia tanah berasal dari berbagai kalangan, baik internal maupun eksternal.
Nusron Wahid saat diwawancarai usai acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta

Jakarta, Obor Rakyat – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti masalah mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak lintas sektor. Ia mengungkapkan bahwa aktor-aktor yang terlibat dalam praktik mafia tanah berasal dari berbagai kalangan, baik internal maupun eksternal.

“Yang namanya mafia tanah itu pasti melibatkan berbagai sektor. Sumbernya bisa dari tiga pihak: pertama, dari dalam instansi; kedua, dari pihak luar seperti pemborong tanah; dan ketiga, dari pihak perantara, misalnya oknum kepala desa, notaris, pengacara, atau calo,” ujar Nusron Wahid usai acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (21/10)

Nusron menegaskan, untuk memberantas mafia tanah, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat konsolidasi internal di Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, perbaikan internal menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan ini.

“Kita perlu memahami di mana letak masalahnya. Tapi bagi saya, pemberantasan mafia tanah itu paling penting dimulai dari dalam. Sebanyak apa pun mafia di luar, kalau orang dalam tidak melayani, praktik mafia tanah tidak akan terjadi,” jelas Nusron.

Baca juga: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Mafia tanah seringkali terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penerbitan surat keterangan tanah yang tidak sah. Hal ini memicu sengketa karena satu bidang tanah bisa memiliki lebih dari satu sertifikat atau dokumen kepemilikan.

Selain berfokus pada pemberantasan mafia tanah, Nusron menegaskan pentingnya keadilan dalam pengelolaan dan kepemilikan tanah. Ia menyatakan, tanah tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir kelompok tertentu.

“Terdapat tiga langkah penting yang harus kita lakukan. Pertama, menata ulang pemberian konsesi lahan pemerintah dalam bentuk hak guna usaha dengan memperhatikan prinsip keadilan. Kedua, mengedepankan pemerataan. Ketiga, memastikan keberlanjutan ekonomi,” kata Nusron.

Nusron juga menyoroti masalah ketimpangan kepemilikan tanah di masa lalu, di mana sejumlah pengusaha atau kelompok swasta bisa menguasai lahan hingga jutaan hektare. Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses terhadap tanah.

“Kita harus memastikan keadilan. Tidak boleh lagi ada satu kelompok yang menguasai tanah negara dalam skala besar, sementara masyarakat lainnya kesulitan memperoleh lahan,” pungkasnya. (wh)

Baca juga: Bea Cukai Kabupaten Malang Tahan Mobil Grand Max Berpelat Jakarta Pengangkut Rokok Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *