Dua Tersangka Belum Ditahan Terkait Kasus “Gratifikasi” Dana PEN dan PBJ di Pemkab Situbondo, Konsistensi KPK Dipertanyakan

Jakarta, Obor Rakyat - Konsistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi dipertanyakan karena tak kunjung menahan orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi alokasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Kantor KPK (Fot Ist).

Jakarta, Obor Rakyat – Konsistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi dipertanyakan karena tak kunjung menahan orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi alokasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

KPK seharusnya memiliki ketegasan terhadap para tersangka dengan melakukan penahanan agar tidak menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Sejauh ini ada dua orang penyelenggara negara yang berstatus tersangka. Mereka adalah Bupati Situbondo, Karna Suswandi serta kepala dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPP) Situbondo, Eko Priyonggo Jati. Keduanya belum ditahan KPK meskipun gugatan praperadilan Karna Suswandi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (tim)

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Langkah Bupati Karna Untuk Lolos Jerat Tersangka KPK Akhirnya Gagal 

Akan Tindak Judi Online, Kapolri : Ini Betul-betul Harus Kita Berantas

Baca Juga :  Vidio Status WhatsApp Awak Media Dapati Pemotor Tanpa Plat Nomer ngaku Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *