Tak Tunggu Lama, Berbekal CCTV Jatanras Polrestabes Surabaya Ungkap Pencurian Emas 350 Juta

Surabaya, Obor Rakyat - Berbekal CCTV saat adegan pencurian terekam, tim Jatanras Polrestabes Surabaya, berhasil ungkap pelakunya.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H, serta Kanit Jatanras AKP Bobby Wirawan W.E, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, dalam konferensi persnya.

Surabaya, Obor Rakyat – Berbekal CCTV saat adegan pencurian terekam, tim Jatanras Polrestabes Surabaya, berhasil ungkap pelakunya.

Tak tanggung-tanggung kerugian ditafsir ratusan juta.

Gerak Cepat (gercep) itu hanya butuh lima hari dalam penghimpunan alat bukti serta mengantongi identitas, hingga akhirnya pelaku tunggal, berinisial AM, (48) warga asal Pontianak – Kalimantan Barat diamankan.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, serta Kanit Jatanras AKP Bobby Wirawan W.E, menjelaskan, tersangka AM ini datang dan berpura-pura mencoba beberapa perhiasan.

Baca juga: Kartar Surabaya Gandeng SMP Dharma Wanita Giat Cangkrukan, Ini Pembahasannya

“Pada saat tersangka mencoba gelang lalu sengaja menjatuhkan gelang ke pangkuannya dan dijatuhkan ke lantai. Dengan menggunakan syal emas dimasukkan kedalam tas,” jelas Wimboko, Rabu (30/10/2024).

Setelah membekuk pelaku, penyidik juga telah melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah.

Dari keterangan saksi-saksi, bukti petunjuk dari rekaman CCTV dilokasi tempat kejadian hingga diitetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukuman penjara, paling lama 5 tahun.

Barang bukti yang ikut diamankan, dari korban, flasdisk berisi rekaman CCTV Toko Perhiasan, 1 bendel sertifikat berlian.

Disita dari tersangka, gelang rantai full berlian warna putih dengan berat 15,74 gram dengan 28 butir berlian masing-masing berlian 0,3 karat, 1 potong dress warna orange, Pakaian yang digunakan saat beraks.

Perlu diketahui, Vidio yang sempat beredar di sosial media ini, terjadi di toko perhiasan Maximillian & Mary PTC Mall Lt. LG a3-01 Jalan Raya Lontar No. 02 Wiyung Kota Surabaya pada, Kamis (24 oktober 2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam CCTV tampak datang seorang diri ke toko itu, dan mencoba beberapa perhiasan,

selanjutnya tersangka mencoba gelang rantai berlian emas putih dengan berat 15,74 gram dengan 28 (dua puluh delapan) butir berlian dan sengaja menjatuhkan gelang ke pangkuannya dan dijatuhkan kelantai.

Saat itu juga, tersangka melepas syal yang digunakan dan mengambil gelang dengan menggunaka syal lalu dimasukkan kedalam tas tersangka, lalu tersangka kabur. (nul)

Baca juga: Dua Tersangka Belum Ditahan Terkait Kasus “Gratifikasi” Dana PEN dan PBJ di Pemkab Situbondo, Konsistensi KPK Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *