Datangi Gedung Merah Putih, Aktivis Antikorupsi Asal Situbondo Desak KPK Tahan Bupati Karna Suswandi 

Jakarta, Obor Rakyat - Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto mendatangi kantor gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto saat mendatangi gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Obor Rakyat – Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto mendatangi kantor gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dia mendesak KPK segera menahan dan mempercepat proses pelimpahan perkara tersangka utama kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang Jasa PBJ Situbondo, yaitu Bupati Karna Suswandi.

Kami meminta kepada penyidik KPK untuk menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Ini untuk menjamin kejelasan status hukum tersangka agar tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap KPK dan menjaga stabilitas daerah menjelang Pilkada Situbondo,” kata Eko sapaan lekatnya.

Baca juga: Dua Tersangka Belum Ditahan Terkait Kasus “Gratifikasi” Dana PEN dan PBJ di Pemkab Situbondo, Konsistensi KPK Dipertanyakan

Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa tindakan Karna Suswandi yang menggugat KPK melalui dua praperadilan hanya menambah ketegangan.

Menurutnya, gugatan pertama ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menilai tulisan penyidikan KPK telah memenuhi prosedur hukum yang sah. Namun, upaya perlawanan hukum tersangka tersebut, dinilai mencoreng martabat KPK sebagai lembaga antirasuah yang dipercaya masyarakat.

“Sebagai aktivis antikorupsi, kami mewakili masyarakat Situbondo yang mendambakan keadilan, KPK harus bertindak tegas demi menjaga kepercayaan publik, bahwa hukum masih berfungsi adil di negara Indonesia ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, penanganan kasus korupsi yang melibatkan pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, dan sejumlah pejabat serta rekanan kontraktor menuai sorotan. Pasalnya, penyidik KPK yang menangani kasus ini dinilai berjalan lamban. (wh)

Baca juga: Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Kabupaten Jember, Masa Bhakti 2024-2028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *