
Bondowoso, Obor Rakyat – Sebagai tindak lanjut kerjasama antara Kepala Perhutani Divisi Regional (KADIVRE) Jawa Timur dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur pada akhir Oktober 2024 lalu, hari ini Perum Perhutani Bondowoso menggelar acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan kejaksaan negeri (Kejari), Senin (04/11/2024).
Acara penandatanganan MoU antara Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri yang berlangsung di Aula kejaksaan jalan A. Yani no 82, turut dihadir dan menyaksikan diantaranya Wakil Adm KSKPH Bondowoso Selatan, Anton Sujarwo S, Wakil Adm Bondowoso Utara, Soekirno, segenap Kepala seksi ( Kasi) Madya Perhutani Bondowoso serta segenap Asisten Perum Perhutani (Asper).
Sementara dari jajaran Kejari Bondowoso tampak hadir antara lain Kasi Datun, Kadek Wira Atmadja, Kasi Pidsus, Dwi Hastaryo, Kasi intelijen, Adi Harsanto, Kasi Pidum, Paulus Agung Widaryanto, dan Kasubagbin, Condro Maharanto.
Dalam sambutannya Misbakhul Munir, menyampaikan terimakasih kepada Kejari Bondowoso yang telah berkenan menyediakan tempat dan waktu untuk pelaksanaan acara kerjasama atau MoU.
Baca juga: Di Paksa Tamu Mendukung Rahmad, KH Salwa Arifin: Agar Tak Kecewa
Menurutnya, dalam pengelolaan hutan bersama masyarakat ada 3 aspek yang tidak bisa kita hindari, yaitu Aspek Ekologi, Aspek Sosial dan Aspek Ekonomi. Pada realitanya sering terjadi benturan kepentingan dengan masyarakat, yang tak jarang berujung pada timbulnya permasalahan, dalam hal menjaga, merawat dan melindungi kawasan hutan serta seluruh aset yang merupakan harta kekayaan negara. Perhutani membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti halnya kejaksaan.
Untuk itu hari ini kita langsungkan penandatanganan kerjasama dengan Kejari Bondowoso.
“Ada beberapa agenda penting yang akan segera kami tindak lanjuti bersama pihak kejaksaan, diantaranya konfkik kawasan hutan dengan masyarakat atau pihak ke III dan penertiban lahan garapan oleh masyarakat diwilayah hukum Kejari Bondowoso,” papar cak Munir.
Pasca acara, Dzakiyul Fikri saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa MoU antara Kajati dengan Kadivre Jatim pada akhir oktober lalu diinisiasi oleh KPH Bondowoso yang memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejari Bondowoso atas prestasinya dalam menyelesaikan konflik tanah di Desa Karanganyar, Kecamatan Klabang.
Bahkan Kajati Jatim memberikan ucapan terima kasih pula kepada Kejari Bondowoso atas kinerja ini.
“Untuk rencana tindak lanjut setelah MoU ini adalah penyelesaian konflik tanah di Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal seluas 76,4 Ha dan pendampingan pengukuran luas lahan garapan tanaman kopi oleh masyarakat dikawasan Perhutani,” katanya.
Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan dan Perhutani untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas bersama dalam rangka penyelesaian bidang Datun dan penertiban pengelolaan kawasan hutan kedepan.
“Kami pun tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku,” pungkas Kajari Bondowoso. (*)
Sumber : Kompers Perhutani KPH Bondowoso.
Editor : Redaksi.
Baca juga: Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Kabupaten Jember, Masa Bhakti 2024-2028