
Surabaya, Obor Rakyat – Tantri Senjaya, warga Kabupaten Sidoarjo, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dia mengadukan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, yang terkesan tidak serius dalam menangani kasus dugaan pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Senin (4/11/2024), pagi.
Disebutkan Senjaya, kasus yang sudah ia laporkan ke Kejari Sidoarjo itu, dilakukannya sejak awal tahun 2024. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka meski sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, padahal perkaranya sudah naik ke penyidikan sejak 31 Juli 2024,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Senjaya pun menyampaikan, bahwa pihaknya sudah pernah bertanya kepada pihak Kejari Sidoarjo, mengenai proses hukum yang sudah dilakukan. Namun hanya disuruh bersabar.
“Saat saya tanya jawabannya masih proses penyidikan dan selalu dijawab sabar, sabar dan sabar,” terangnya.
Tak hanya itu, Senjaya juga menyebut, bahwa pengurusan PTSL warga dipungut biaya yang nominalnya berbeda-beda.
“Nominalnya yang diminta pihak Desa ini beda-beda mas, ada yang Rp 2,5 juta. bahkan yang saya tau, ada juga yang sampai Rp 15 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, Masyarakat yang mengajukan sertifikat sebanyak kurang lebih 1.400 orang dari total warga Trosobo yang jumlahnya mencapai sekitar 6.000 lebih.
“Semua sertifikat warga yang mengajukan melalui PTSL sudah jadi semua,” pungkasnya. (nul)
Baca juga: Menhut Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan