
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tetap bisa menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi meski dia maju di Pilkada 2024 sebagai calon Bupati.
KPK juga menyebut selama tidak ada kendala kesehatan maka setiap tersangka bisa ditahan.
“Jadi sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Ketika ditanya, terkait kapan waktunya, Tessa mengatakan akan menunggu perkembangan dari proses penyidikan.
Baca juga: Mangkir Panggilan KPK, Bupati Situbondo Beralasan Persiapan Pilkada
Dia mencontohkan bisa saja menunggu perhitungan kerugian negaranya jika dikenai Pasal 2 dan 3 Tipikor, atau menunggu berkas atau kesaksian 90 persen jika dikenakan pasal suap.
“Jadi tidak ada formula yang pasti di situ. Tapi yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya jadi kan wajib ditahan. Cuman kapannya itu melihat situasi,” katanya.
Adapun KPK sendiri memanggil Karna untuk diperiksa hari ini. Namun dia belum memenuhi panggilan KPK.
“Belum terinfo yang bersangkutan hadir dan juga tidak terinfo apakah ada pemberitahuan kepada penyidik secara resmi atau tidak. Tetapi secara fisik yang bersangkutan belum hadir untuk pemeriksaan hari ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Karna Suswandi (KS) yang telah menjadi tersangka. Perkaranya adalah dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Pemeriksaan Karna Suwandi semulanya dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain Karna, KPK memanggil satu orang lain, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo. (na)
Baca juga: Kasus Dana PEN Serta PBJ, KPK Panggil Bupati dan Kadis PUPR Situbondo