
Jakarta, Obor Rakyat – Bupati Situbondo, Karna Suswandi mangkir ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karna akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan persiapan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Selain Karna, tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPP) Situbondo, Eko Prionggo juga mangkir dengan alasan sakit.
Baca juga: Kasus Dana PEN Serta PBJ, KPK Panggil Bupati dan Kadis PUPR Situbondo
“Tersangka 1 tak hadir karena dalam persiapan Pilkada. Tersangka 2 meminta penjadwalan ulang karena Sakit,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (8/11/2024).
Sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan Praperadilan diajukan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karna Suswandi mendaftarkan permohonan, Selasa, (17/8/2024). Permohonan itu telah teregister dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Karna Suswandi dan Eko Priyonggo.
Pada, 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024. (na)
Baca juga: Puluhan Kades di Situbondo Diperiksa Kejaksaan, Ini Kasusnya