Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Terkait Judi Online 

Jakarta, Obor Rakyat - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr)i kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online (Judol) slot8278. 
Direktur Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji saat menggelar konferensi pers terkait Judi Online.

Jakarta, Obor Rakyat – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr)i kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online (Judol) slot8278.

Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp 89 miliar.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp 36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi persnya, Selasa (12/11/2024).

Pemblokiran aset ini, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs Judol internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu.

Baca juga: KPK Periksa Belasan Saksi Dalam Kasus Korupsi Dana PEN Serta PBJ di Pemkab Situbondo 

Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas Judol yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

Baca Juga :  Berlangsung Meriah, Yeni Wahid dan Sejumlah Pejabat, Hadiri Acara Moroccan Day di Jakarta

“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri ini menjelaskan, dana sebesar Rp 36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini.

Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.

Baca Juga :  Edy Firman Buka Suara, Terkait Dugaan Kecurangan dan Pelanggaran Pidana Pemilu di Bondowoso

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya. (na)

Baca juga: Kapolres Purwakarta Evakuasi Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *