Cabup Jember, Muhammad Fawait Turut Diperiksa KPK Dalam Kasus “Korupsi” Dana Hibah DPRD Jatim 

Surabaya, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh anggota DPRD Jawa Timur, periode 2019-2024 dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah melalui pokok-pokok pikiran (pokir) yang nilainya mencapai Rp 1,8 triliun.
Kantor KPK (Fot Ist).

Surabaya, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh anggota DPRD Jawa Timur, periode 2019-2024 dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah melalui pokok-pokok pikiran (pokir) yang nilainya mencapai Rp 1,8 triliun.

Pemeriksaan digelar secara maraton dengan memanggil satu persatu, termasuk para mantan legislator DPRD Jatim yang sekarang menjadi calon bupati (Cabup) Jember, Muhammad Fawait, Selasa (12/11/2024).

Lembaga antirasuah ini meminjam tempat di kantor BPKP perwakilan Jawa Timur untuk memeriksa Fawait dan puluhan orang lainnya.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP perwakilan Jawa Timur,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto sebagaimana yang dilangsir dari kantor Antara.

Baca juga: KPK Periksa Belasan Saksi Dalam Kasus Korupsi Dana PEN Serta PBJ di Pemkab Situbondo 

Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan usai menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga :  Bondowoso Dapat Inotek Award Dari Gubernur

Sebab, yang dikorupsi merupakan dana hibah usulan DPRD Jawa Timur kepala kelompok masyarakat (Pokmas).

Fawait merupakan salah satu dari pengusul Pokir yang nilai anggarannya mencapai lebih dari Rp. 200 miliar.

Rinciannya mulai dari tahun 2020 senilai Rp. 148,3 miliar. Tahun 2021 senilai Rp. 22,1 miliar, tahun 2022 senilai Rp. 34,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp. 35,5 miliar.

Sementara ini, KPK masih menetapkan 21 orang tersangka yang terdiri dari mantan anggota DPRD, penyelenggara negara, dan warga yang berkaitan dengan Pokmas.

Baca Juga :  Ngundang Puluhan Wartawan, KPU Bondowoso Sosialisasi Kesiapan Distribusi Logistik Pemilihan 2024

Sahat yang paling awal terjerat telah dijatuhi vonis oleh pengadilan berupa hukuman 9 tahun penjara. (nul)

Baca juga: Viral Video, Temuan Tumpukan Uang di Ruang Kerja Stafsus mantan Menkominfo, Budi Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *