KPK Usut “Ijon Proyek” Untuk Bupati Situbondo, Belasan Saksi Diperiksa 

Situbondo, Obor Rakyat - Belasan orang saksi dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan ijon atau pemberian kontrak proyek untuk Bupati Situbondo, KS dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Tim penyidik KPK (Fot Ist).

Situbondo, Obor Rakyat – Belasan orang saksi dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan ijon atau pemberian kontrak proyek untuk Bupati Situbondo, KS dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 11 orang sebagai saksi pada Rabu, 13 November 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Situbondo,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (14/11/ 2024).

Adapun 11 saksi yang telah diperiksa yakni Firdaus selaku pemilik PT Sunan Muria, Indra Tjahjono selaku swasta, Rian Mahendra selaku wiraswasta, Tjahjono Gunawan selaku pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada, Agus Triyanto selaku staf CV Cahaya Milandrie.

Baca juga: KPK Lanjutkan Pemeriksaan Sejumlah Saksi, Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN serta PBJ Pemkab Situbondo

Selanjutnya, Ahmad Abdillah selaku staf honorer bidang pengairan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPP) Pemkab Situbondo, Akhmad Jupri selaku wiraswasta, Yongky Adi Wiranata, Febriko Aditya selaku Direktur CV Panglima Utama, Adit Ardian Rendy Hidayat selaku Direktur CV Karunia, dan Eri Hartito selaku staf PT Sarana Multi Infrastruktur.

Baca Juga :  Beredar, Foto Oknum Perangkat Desa di Bondowoso Mengenakan Kaos Paslon Presiden, Saat Penyaluran Bantuan Pangan 

“Saksi hadir semua didalami terkait dengan permintaan ijon untuk tersangka KS atas pengadaan-pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo,” pungkas Tessa.

Untuk diketahui, pada Selasa, 27 Agustus 2024, lembaga antirasuah ini resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.

Penyidikan yang berlangsung sejak 6 Agustus 2024 telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi, dua tersangka dimaksud adalah Karna Suswandi (KS) selaku Bupati non aktif Situbondo, dan Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.

Baca Juga :  Korupsi Dana Hibah Lembaga Pendidikan, Mantan Wabup Bondowoso Ditahan 

Karna Suswandi sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilannya ditolak Hakim. (tim)

Baca juga: Cabup Jember, Muhammad Fawait Turut Diperiksa KPK Dalam Kasus “Korupsi” Dana Hibah DPRD Jatim 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *