Asta Cita Presiden RI, Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Bondowoso, Obor Rakyat - Dalam rangka Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI), Polres Bondowoso berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Hukum Polres Bondowoso. 
Wajah tersangka AA.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dalam rangka Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI), Polres Bondowoso berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Diketahui, bahwa korban atas nama Satini dan Tersangka atas nama Inisial AA (47) yang beralamatkan di Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.

Waktu kejadian tersebut di Tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 di rumah korban masuk wilayah Kecamatan Pujer.

Dalam hal ini, Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso menerangkan, awalnya tersangka AA mendatangi rumah korban menawarkan pekerjaan asisten rumah tangga di Malaysia.

Baca juga: KPU Bondowoso Rakor Kesiapan Distribusi Logistik Pemilihan 2024 dan Sosialisasi Sirekap

“Selanjutnya Korban menerima tawaran pekerjaan tersebut, “terangnya.

Pada sekira seminggu kemudian, korban dijemput oleh tersangka AA menggunakan mobil travel dan berangkat menuju bandara juanda Surabaya.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jatim Gerebek JW Club Karaoke, Tujuh Orang diamankan, PNS Ikut "Keciduk"

“Setelah dari Surabaya, korban terbang menuju Batam, setiba nya di Batam korban ditampung di sebuah penampungan selama 1 malam, “ungkap Kasat Reskrim.

Paagi harinya, korban menyebrang di Johor Malaysia menggunakan kapal laut dan diturunkan di tepi pantai dan sesampainya disana korban dijemput oleh agen Malaysia menuju ke kota selayang malaysia.

Korban dilakukan penahanan dan di deportasi oleh pihak imigrasi Malaysia pada tahun 2021 lalu.

“Dikarenakan korban bekerja di malaysia dengan visa berkunjung, bukan visa untuk bekerja, Korban juga menerangkan selama korban bekerja di Malaysia tidak menerima gaji sama sekali,” kata Kasat Reskrim.

Untuk itu, tersangka AA beserta barang bukti diamankan di Polres Bondowoso untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka AA kami jerat dengan Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), (2) dan pasal 4 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya. (*)

Sumber : Humas Polres Bondowoso.

Baca Juga :  Oknum Polisi "Cabuli" Anak Tiri, Kapolsek Sawahan: Konfirmasi ke Polres Tanjung Perak

Editor: Redaksi.

Baca juga: Patut Ditiru, Usai Debat Publik Relawan BAGUS Bersih-Bersih Sampah yang Berserakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *