Kampung “Andok Sabu” Kunti Surabaya di Grebek, 1 Kilo Sabu Berhasil diamankan

Surabaya, Obor Rakyat - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui unit Satresnarkoba, pada Jum'at 22 November 2024 kemarin melakukan pengerebekan Jalan Kunti Surabaya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat gelar konferensi pers.

Kapolres: Pengecer Asal Buntaran, Beli di Kunti Dijual Kembali

Surabaya, Obor Rakyat – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui unit Satresnarkoba, pada Jum’at 22 November 2024 kemarin melakukan pengerebekan Jalan Kunti Surabaya.

Tak hanya di Kunti, Polisi mengembangkan hingga para pengecer pun tak luput dari incaran petugas.

Penangkapan pada malam hari itu, berhasil mengamankan beberapa orang pemakai, penjual hingga bandar, tak tanggung tanggung kiloan sabu disita guna sebagai barang bukti nantinya.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang kedapatan kong kalikong atas bisnis haram tersebut.

Baca juga: Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Monas

Melalui Konferensi Pers, AKBP William selaku Kapolres, didampingi Kasatresnarkoba, serta kasie Humas mengatakan, Ops narkoba di Kunti itu, merupakan wujud bahwa Polri sungguh sungguh dalam pemberantasan Narkotika, ia menyebut bandar pun diamankan dalam pengerebekan itu.

“Satresnarkoba berhasil amankan inisial FD dan HS, perannya adalah penyuplay dari peredaran Narkotika jenis Sabu di Kunti,” ujar dihadapan puluhan awak media.

Lanjut kata William, dari penangkapan dua nama itu, polisi menemukan 23 poket sabu seberat 9,74 gram dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu,” jelas AKBP William.

Baca Juga :  Langka, Gas Elpiji Milon Tembus Rp 25 Ribu

Tak berhenti disitu, lanjut kata William, pengembangan pun dilakukan, hingga muncul nama lain yakni MS dan RS yang diduga sebagai bandar.

“Statusnya DPO, dua nama MS dan RS, peranya diduga sebagai Bandar. Anggota kami menemukan kurang lebih 1 Kilo disimpan dalam bungker rahasia, serta Poketan 120” urainya.

Polisi pun terus mengembangkan kepada pelaku lain yang ikut andil dalam peredaran Narkotika golongan 1 itu, di daerah Platuk Donomulyo, Kenjeran, Surabaya berhasil amankan dua pasutri.

“Tangkapan di Dinoyo, ada pasutri inisial DH dan istrinya LL. Barang bukti dari keduanya 52 poket sabu seberat 43,58 gram, uang tunai sebesar Rp. 6, 250 juta dan 4 buah ponsel,” imbuhnya.

Pasutri itu mengerjakan inisial BG sebagai kurir untuk pengiriman, dan akhirnya turut diamankan saat hendak transaksi di jalan Irawati, Surabaya.

Sementara, pengecer yang kulakan dari Kunti dan dijual kembali, berhasil diamankan Polisi saat hendak transaksi di daerah Surabaya Barat.

“Inisial DW pada Jumat 11 Nopember 2024 di Jalan Buntaran, Tandes, Surabaya, diamankan anggota kami, karena diduga sebagai penjual. Dari introgasi petugas ia mengaku beli di Kunti untuk dijual kembali,” jelasnya.

Dari tangan pelaku DW, Polisi menyita 4 poket sabu seberat 1,70 gram, uang tunai Rp.300.000,- dan satu unit HP untuk sarana jual belinya.

Baca Juga :  Selesaikan Konflik Panjang, Perhutani Bondowoso Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Masyarakat

Adapun barang bukti saat pengerebekan Kunti, 2 buah brangkas,120 poket sabu seberat 1 Kg, 5 mesin pemanas pres presan klip, 3 timbangan, potongan sedotan ujung lancip (skrop), 7 buku pembukuan hasil jual beli, beberapa bendel plastik klip kecil, tanggung, besar.

Perlu diketahui saat pengerebekan Kunti, ada 25 orang yang diamankan, namun dua ditetapkan tersangka karena kuat dugaan sebagai bandarnya, dan

23 orang lainnya mereka ditetapkan sebagai korban, karena kedapatan hanya sebagai pemakai.

Nantinya asesmen itu diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba. Bila terbukti murni sebagai pemakai, maka dilakukan rehabilitasi. (nul)

Baca juga: Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *