
Jakarta, Obor Rakyat – Nasib Karna Suswandi, calon bupati Situbondo nomor urut 02, semakin berada di ujung tanduk. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukannya untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan ini tidak hanya mempertegas posisinya sebagai tersangka, tetapi juga mengguncang peta politik Situbondo menjelang Pilkada yang akan digelar hanya dalam hitungan jam.
Sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang khusus PN Jaksel yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Lucy Ermawati, SH, MH. Setelah sempat tertunda lebih dari satu jam, hakim akhirnya membacakan putusan yang menolak permohonan praperadilan Karna.
“Permohonan praperadilan ditolak,” tegas Humas PN Jaksel, Dujuyamto, kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/11/2024).
Baca juga: Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024
Pernyataan singkat itu sudah cukup untuk menggambarkan pukulan telak yang dialami oleh Karna dan tim hukumnya.
Kisah hukum Karna Suswandi bermula ketika ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2024 lalu, atas dugaan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
Tuduhan ini mencuatkan dugaan bahwa Karna telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Berstatus tersangka tidak membuat Karna menyerah. Ia mengajukan gugatan praperadilan pertama pada Oktober 2024. Namun, hakim Luciana Amping menolak gugatan itu, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.
Tak gentar, Karna mencoba peruntungan kedua dengan mengajukan praperadilan lagi pada 28 Oktober 2024. Sayangnya, upaya ini juga kandas setelah hakim Lucy Ermawati kembali menolak permohonannya. Dalam dua bulan, Karna harus menerima dua kekalahan berturut-turut di pengadilan.
Penolakan gugatan ini menjadi sinyal kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Karna.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan apresiasi kepada hakim yang dianggap telah memberikan legitimasi pada langkah-langkah KPK.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme,” ujarnya.
Selain Karna, KPK juga menetapkan tersangka lain berinisial EP, yang diduga menjadi kaki tangan dalam kasus ini. Penyelidikan terus dilakukan, bahkan di tengah panasnya suasana politik menjelang Pilkada Situbondo.
Kuasa hukum Karna Suswandi , Amin Fahruddin tak banyak berkomentar setelah putusan sidang praperadilan, terlihat jelas dia menyembunyikan kekecewaannya.
“Kami masih menentukan langkah hukum berikutnya,” singkat Amin.
Kasus ini menjadi pukulan besar bagi kampanye Karna Suswandi. Dengan statusnya sebagai tersangka yang tak kunjung lepas, kepercayaan publik terkesan terus menurun. Padahal, Pilkada Situbondo akan digelar pada besok Rabu, 27 November 2024. (wh)
Baca juga: Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Monas