
Bondowoso, Obor Rakyat – Bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap II, oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso kepada 53 pemerima manfaat, yakni kepala Madrasah Diniyah dan guru Ngaji menuai kontraversi. Pasalnya, bantuan tersebut disalurkan pada momentum masa tenang Pilkada 2024.
Mengupas informasi yang Obor Rakyat dapatkan, Pejabat (Pj) Bupati Bondowoso, Muhamad Hadi Wawan Guntoro dalam sebuah acara menyatakan, bahwa dalam masa Pilkada, semua bantuan sosial yang jadwalnya akan disalurkan bulan November ini ditunda pada awal Desember, kecuali bantuan gawat darurat seperti bencana alam dan sebagainya.
“Kita tunda dulu penyaluran Bansos sampai Pilkada selesai, menjaga netralitas aparat pemerintah dan menjaga kondusifitas,” jelas Pj Bupati.
“Ada undang undang dari Kemendagri tidak diperbolehkan menyalurkan Bansos di masa Pilkada,” lanjutnya.
Baca juga: Majelis Ponpes Nurul Khulus Tlogosari, Dukung Pasangan Bambang-Gus Baqir di Pilbup Bondowoso
Dari pernyataan Pj. Bupati Bondowoso tersebut diatas, Kepala Desa (Kades) Mengen, Fauzan sngat jelas tidak menggubrisnya.
Dia mengaku, di masa tenang Pilkada telah menyalurkan bantuan dari Dana Desa Tahap II kepada Kepala Madrasah Diniyah dan guru Ngaji sebanyak 53 Penerima.
“Benar, itu dari Dana Desa lho”. Kata Kades Fauzan, Selasa (26/11/2024), malam.
Ditanya adanya indikasi mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon)?, dia membantah.
“Silahkan tanya sendiri pada penerima manfaat, adakah saya membawa nama paslon. Silahkan cek,” timpalnya.
Lalu ditanya lebih dalam terkait sebagian guru ngaji yang tidak dapat bantuan, Kades Mengen ini menegaskan, karena sudah tidak ada santrinya.
“Tiga guru ngaji yang sengaja tidak saya undang, karena sudah tidak ada santrinya,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jika dirinya tidak tahu kalau Pj. Bupati melarang untuk menyalurkan Bansos dalam masa Pilkada.
“Kabar itu tidak sampai kesaya desa,” pungkasnya. (syd/mif)