Sim Keliling Bekasi Selasa 3 Desember 2024

Bekasi, Obor Rakyat - Inilah jadwal SIM keliling di Kota Bekasi Selasa 3 Desember 2024. SIM dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang.
Ilustrasi.

Bekasi, Obor Rakyat – Inilah jadwal SIM keliling di Kota Bekasi Selasa 3 Desember 2024. SIM dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang.

Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang.

SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres,Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.

Namun SIM keliling juga terkadang menggunakan kantor khusus yang beroperasi secara bergantian pada hari-hari tertentu.

Baca juga: HUT Korpri ke-53, Wakapolda Jatim : Mari Bersama Mensukseskan Visi Besar Indonesia

Mengutip website Korlantas Polri, kemudahan layanan perpanjang ini diinisiasi oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

Diketahui program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten,Bahkan untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi.

Baca Juga :  Cabor Dance Sport Jember, Kirim 11 Atlit Yang Berangkat Ke Porprov Jatim

Biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP. Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

Jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini akan memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa 3 Desember 2024 berlokasi di Mega Bekasi Hypermall mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Selain PNBP, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 50.000-Rp 60.000.

Baca Juga :  Pohon Punden Berusia Puluhan Tahun Tumbang, Timpa Atap Warung di Kota Surabaya

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (nk)

Baca juga: Tanding Antar Kota, Team Basket Biffi Surabaya KU-10 Raih Tropi Juara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *