Bawaslu Kabupaten Bekasi, Rekomendasikan PSU di Kecamatan Cabangbungin

Bekasi, Obor Rakyat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024, di 4 TPS di Kecamatan Cabangbungin.
Salah satu TPS melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Bekasi, Obor Rakyat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024, di 4 TPS di Kecamatan Cabangbungin.

Diketahui, Bawaslu melakukan kajian, penelitian, dan pemeriksaan terhadap temuan pelanggaran di wilayah tersebut yang pada akhirnya harus merekomedasikan untuk melakukan PSU.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menjelaskan, bahwa PSU direkomendasikan untuk empat titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Setialaksana, yakni TPS 02, 05, 07, dan 08.

Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan adanya 21 pemilih yang melakukan pencoblosan di TPS yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mereka.

Baca juga: Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional

“PSU ini kami rekomendasikan berdasarkan hasil kajian, penelitian, dan pemeriksaan yang dilakukan Panwascam Cabangbungin,” tegas Akbar, Rabu (4/12/2024).

Menurutnya, meskipun para pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, mereka memilih di TPS yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera dalam undangan pemilihan.

“Hal ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Bekasi terkait PSU ini,” katanya sambil mengimbuhkan, pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 112 ayat 2 huruf e, yang mengatur tentang pemilihan yang sah di TPS sesuai dengan alamat pemilih. (nk)

Baca juga: KPK OTT di Kota Pekanbaru, Pj Wali Kota Sekda kabag Pihak Swasta dan Uang Rp 1 Milar Diamankan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *