Terindikasi Korupsi Pengelolaan Anggaran, KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Sebagai Tersangka

Jakarta, Obor Rakyat - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
KPK hadirkan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (rompi oranye tengah), dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jakarta, Obor Rakyat – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Risnandar terindikasi menerima Rp2,5 miliar dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).

“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” kata Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Kedua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila.

Baca juga: KPK OTT di Kota Pekanbaru, Pj Wali Kota Sekda kabag Pihak Swasta dan Uang Rp 1 Milar Diamankan 

Ketiganya diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penyidik KPK di Pekanbaru, Senin (2/12/2024) malam.

Baca Juga :  Asta Cita Presiden RI, Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Kemudian, ketiga orang tersebut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” lanjut Ghufron.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ghufron mengatakan, Penyidik KPK masih akan terus mendalami penyidikan perkara itu kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait, dan menelusuri aliran uang lainnya. (wh)

Baca juga: Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *