Gunakan Modus Tuduh Korban Terlibat Narkoba, 3 Pelaku Polisi Gadungan Diringkus Polsek Palmerah 

3 polisi gadungan saat diringkus Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Jakarta, Obor Rakyat – Kepolisian Sektor (Polsek) Palmerah, Jakarta Barat, berhasil meringkus tiga pelaku yang mengaku sebagai polisi, usai melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.

Para pelaku, berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18), menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk mengambil uang dan barang berharga.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa para pelaku memilih korban secara acak di jalanan.

Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Polri Evakuasi Ibu dan Bayi dari Gang Sempit

“Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ungkap Sugiran, Rabu, (4/12/2024).

Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin dini hari, 2 Desember 2024.

Baca Juga :  Warga Pasang Poster, Bentuk Dukungan Terhadap Bambang Soekwanto di Pilkada Bondowoso 2024

Petugas mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan.

“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” terangnya.

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian

Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.

“Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP,” kata Sugiran.

Di Tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo menambahkan, dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

” Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” beber AKP Rachmad.

Baca Juga :  Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan,” pungkasnya. (na)

Baca juga: Animo Warga Bekasi Rendah Dalam Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *