
Bondowoso, Obor Rakyat – Terkuaknya informasi tentang dugaan pengkondisian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD), di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kini mencuat ke permukaan publik.
Kekhwatiran ini berawal dari pengakuan seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Dusun Tempean, Desa Padasan dengan rasa takut, menyatakan bahwa BLT DD yang diterimanya tidak utuh.
Menurutnya, bulan yang lalu bersama KPM lainnya menerima BLT DD senilai Rp 2,7 juta. Pencairannya disaksikan oleh pendamping desa. Tiba-tiba sore harinya didatangi Kepala Kasun (Kadus) inisial S minta bagian senilai Rp 300 ribu.
“Kadus S dengan dalih uang tersebut akan dibagi-bagi ke temannya (Perangkat Desa), agar bantuan tersebut terus mengalir. Tapi tolong nama saya jangan dipublikasikan, pinta salah satu KPM, di Dusun Tempean, Desa Padasan, Minggu (15/12/2024) sore.
Baca juga: Komisi II DPRD Bondowoso Lakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Disdukcapil
Dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (16/12/2024(, S membantah informasi tersebut.
“Bukan saya yang minta kepada KPM, tapi dikasih cuma-cuma untuk rokok,” ucapnya.
Ketika ditanya perihal mencuatnya informasi tersebut?, S menjawab, ya kalau itu salah, saya minta maaf. Sekali lagi itu saya dikasih cuma-cuma,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Padasan, Faldi Arie Djordy saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait kasus ini menyebutkan, bahwa pihaknya tidak tahu soal itu.
“Selama saya menjabat Kepala Desa, semua bantuan disalurkan langsung kepada penerima manfaat,” katanya sambil mengimbuhkan, tidak ada namanya pengondisian atau pemotongan BLT Dana Desa.
“Jika memang benar adanya hal tersebut, ya itu oknum dan harus dipertanggung jawabkan atas perbuatannya,” tandasnya.
Untuk diketahui, pengondisian BLT DD ini menjadi sorotan, terutama mengingat bahwa praktik serupa sudah jarang terdengar di beberapa desa se-Indonesia, khususnya di Kabupaten Bondowoso.
Selain menjadi contoh dugaan sebelumnya, praktik ini juga melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi menjadi pungutan liar (Pungli) sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa.
Dugaan pengondisian di Desa Padasan ini berpotensi melanggar aturan yang ada. Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dana desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pengondisian dana BLT DD di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai Pungli yang merupakan tindakan melanggar hukum.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tshun 2016 tentang Satuan Tuga Sapu Bersih Pungutan Liar menyatakan, bahwa segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikatagorikan sebagai Pungli. Jika ditentukan bukti, bahwa bantuan yang disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan resmi, maka pihak yang terlibat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasak 368 Tentang Pemerasan atau pasal 423 Tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat publik. (tif)